Kamis, 06 Juni 2013

Poligami



SERIAL KITA BERTANYA AL-QUR'AN MENJAWAB






Tema : Ada apa dengan POLIGAMI

Oleh : Juhdi Mulyadi









S U R A T   A L - A N ' A A M

6:114. Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur'an) kepadamu dengan terperinci?  Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Qur'an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.

S U R A T   H U U D

11:1. Alif Laam Raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.

Saya berpendapat bahwa semua permasalahan hidup manusia yang ada bisa terselesaikan secara baik dan benar serta bisa memuaskan semua pihak bila manusianya itu sendiri mau bersandar dan bertanya pada Al-Qur’an.
Kenapa ? Ya karena Al-Qur’an ini diturunkan oleh Sang Maha Pencipta pastinya sudah dijelaskan secara terperinci dan dijamin kebenarannya.
Kalaulah ada yang berpendapat bahwa Al-Qur’an tidak bisa menjawab semua persoalan,  mungkin orang tersebut kurang mengeksplorasi isi Al-Qur’an sehingga tidak bisa memahami isi Al-Qur’an secara menyeluruh, ya.....inilah keterbatasan manusia dalam memaknai Ilmu Allah SWT yang tak terhingga.

Kali ini kita akan membahas masalah yang paling Kontroversial sepanjang masa yaitu seputar Poligami  dengan berbagai permasalahan yang melingkupinya. Ada apa sih dengan Poligami  yang sebenarnya?

Saya bukanlah orang yang Pro ataupun Kontra Poligami, disini saya mencoba belajar untuk mengkaji suatu masalah yang selalu menjadi polemik dan pembicaraan hangat baik itu dalam lingkungan masyarakat maupun media masa dengan menggunakan metode 2T [ Tafakur & Tadzakur ] yaitu dengan meng-activasi-kan Logika, Rasionalitas, Perasaan dan Akal Sehat yang tentunya berlandaskan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama seperti dua surat yang saya kutipkan di atas. Jika memandang permasalahan ini hanya menggunakan Logika saja tentunya sampai kapanpun tidak akan pernah nyambung karena masing-masing pihak  baik itu yang Pro maupun yang Kontra mempunyai logika yang berbeda dengan cara pandang yang berbeda pula.

Poligami selain sering dijadikan bahan perdebatan diantara umat Islam itu sendiri , juga sering dijadikan bahan hujatan bagi orang-orang yang memang tidak suka dengan Islam karena mereka beranggapan bahwa Poligami adalah suatu bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan.

Poligami juga merupakan kata yang menyeramkan bagi kebanyakan kaum perempuan, kenapa saya sebutkan dengan ” kebanyakan ” ? karena banyak juga kaum perempuan yang rela dijadikan isteri ke 2,3 atau ke 4, hehehehe aneh juga ya banyak kaum perempuan yang menentang praktek poligami padahal kaum mereka juga yang menjadi penyebab maraknya praktek poligami.

Seandainya kaum perempuan itu kompak dan saling memiliki rasa tenggang rasa, maka mungkin tidak akan  terjadi praktek poligami itu. Kalau mencari siapa yang salah, laki-laki kah atau perempuan kah ? Tentu jawabannya seperti lingkaran setan yang tidak ada ujungnya.
Dan bagi orang-orang yang membenci Islam mereka menjadikan poligami ini sebagai senjata andalannya untuk membuat citra negatif terhadap islam, hal ini diperparah oleh para oknum pelaku poligami yang semakin memperburuk citra poligami itu sendiri.

Kalau mau jujur sih, banyak juga para pelaku poligami yang sukses lho.... [ hanya sebatas pandangan manusia ] ...., buktinya banyak kub-klub poligami yang medeklarasikan diri tuh !!!

Tapi apapun itu masalahnya, poligami ini harusnya dibahas tuntas agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan yang lebih penting adalah bagaimana memberikan pemahaman secara proporsional kepada masyarakat tentang poligami itu sendiri menurut Al-Qur’an, agar tidak terjadi pemahaman dangkal  dan menyimpang, apalagi dikhawatirkan  poligami ini dijadikan Trend oleh orang-orang tertentu yang notabene memiliki kemampuan financial diatas rata-rata dan memiliki jabatan tinggi serta pengaruh besar dimasyarakat sehingga mudah bagi mereka untuk melakukan poligami dengan dalih Sunnah Rasul ataupun berlindung dibalik kedok Nikah Siri.

Apakah Poligami dengan metode Nikah Siri ini dibenarkan baik secara hukum Islam, hukum Negara ataupun yang dicontohkan oleh Rasull?
Baiklah supaya lebih jelas mari kita sama-sama bertanya kepada Al-Qur’an untuk mencari solusinya.


TANYA :
Apakah yang mendasari bagi orang-orang untuk melakukan praktek Poligami ?

JAWAB :

Sebenarnya yang mendasari poligami adalah surat An-Nisa ayat 3, tapi sebelum membahas ayat tersebut, mari kita telaah terlebih dahulu ayat 1 dan 2 nya, karena korelasinya sangat erat.
Pada ayat 1, Allah menyeru kepada manusia untuk bertakwa dan mengingatkan manusia darimana dia berasal dan dalam hidupnya dia, ada Yang selalu menjaga dan mengawasinya.

Sementara pada ayat ke 2 nya diterangkan betapa spesialnya hak anak yatim terutama yang berhubungan dengan harta-hartanya, siapapun yang menyelewengkan harta-harta anak yatim tersebut maka akan terancam melakukan dosa besar,jadi jangan coba main-main dengan harta anak yatim !

S U R A T   A N - N I S A '

4:1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

4:2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Pada ayat ke 3 nya kembali Allah mengingatkan tentang hak-hak anak yatim bila kita mau mengawininya, jangan sampai kita BERBUAT tidak ADIL terhadapnya apalagi bila anak yatim tersebut memiliki harta yang banyak dari peninggalan orang tuanya. Maka dari sini Allah memberikan pilihan ke dua yaitu memperbolehkan untuk menikah sampai dengan empat isteri tapi tentunya dengan syarat yang sangat berat yaitu harus mampu BERBUAT ADIL, nah yang menarik untuk kita cermati yaitu pada bagian terakhir dari ayat ini dimana Allah berfirman dengan begitu lembutnya mengingatkan manusia :
“ Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “.

Berikut adalah ayat lengkapnya :

4:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Kalau boleh saya menyimpulkan bahwa pilihan pertama dan kedua memang persyaratannya sangat berat yaitu harus mampu BERBUAT ADIL, nah masalahnya ADIL yang bagaimana yang dimaksudkan oleh ayat tersebut.
Baik mari kita kupas mengenai definisi dari kata ADIL menurut Kamus Bahasa Indonesia berikut :

adil
[a] (1) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu --; (2) berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; (3) sepatutnya; tidak sewenang-wenang: para buruh mengemukakan tuntutan yg --

Sudah jelas bahwa ADIL itu tidak akan merugikan salah satu pihak atau bisa dikatakan juga bisa memuaskan dan membahagiakan semua pihak, nah sekarang bagaimanakah penerapan kata ADIL menurut Al-Qur’an ? Disini saya kutifkan beberapa contoh ayat sbb :

S U R A T   A N - N I S A '

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

S U R A T   A Z - Z U M A R

39:69. Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan) Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dirugikan.

Menurut Al-Qur’an pun definisinya sama yaitu tidak memihak dan tidak merugikan, jadi pada intinya Poligami itu diperbolehkan bagi yang mampu memenuhi persyaratan yang telah Allah firmankan pada surat An-Nisa 4 : 3,129. Tapi pada ayat yang sama Allah lebih menganjurkan untuk monogami karena itulah jalan yang terbaik supaya terhindar dari perbuatan aniaya.

Bila kita memilih untuk mengikuti Anjuran Allah SWT maka ayat yang harus kita jadikan landasan adalah sbb :

S U R A T   A N - N A Z I ' A T

79:40. Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,

79:41. maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).

Namun bila memilih yang Boleh dengan Bersyarat maka si suami harus mempersiapkan diri untuk menjadi orang yang adil seadil-adilnya dan si isteri harus mempersiapkan diri untuk bisa “ Berbagi Bersama “ dengan ikhlas seikhlas-ikhlasnya.
Kalau tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka menikah dengan lebih dari satu isteri bisa dikatakan sebagai wujud penghianatan dan kecurangan terhadap janji suci yang telah diikrarkan.
Kontek ayat pada surat 4 : 3 tersebut sebetulnya bisa lebih dijelaskan kalau kita merujuk pada Surat Al-Baqarah 2 : 219 berikut ini :
S U R A T   A L - B A Q A R A H

2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,

Korelasi antara surat 4 : 3 dengan 2 : 219 sebetulnya sangat erat sekali kalau kita mau menelaah dan menganalisanya, karena kedua ayat tersebut sama-sama memberikan pilihan kepada manusia namun pada akhirnya ayat tersebut juga memberikan solusi terbaik yang seharusnya manusia pilih.
Nah, kalau kita perhatikan fenomena yang terjadi saat ini seperti yang banyak diberitakan diberbagai media masa & elektronik adalah bentuk poligami yang “ Salah Kaprah “ yang tujuannya hanya ingin mengumbar dan memuaskan hawa nafsunya melalui pintu pernikahan yang saat ini terbuka lebar yaitu yang dinamakan “ Nikah Siri “ yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan berbagai alasan yang terkesan seadanya seperti : Menjalankan Sunnah Rasull, Menghindari perbuatan zina, pernikahannya secara agama sudah sah dan sebagainya, sehingga perceraianpun begitu mudah, semudah pada saat menikahinya tanpa harus mengadakan pesta dan mencatatkan pernikahannya di KUA.
Nikah Siri memang akhir-akhir ini menjadi trend, karena ternyata banyak pejabat publik yang mempraktekkannya yang kemudian terbongkar dan beritanya menjadi konsumsi publik sehari-hari.
Inilah yang memperburuk citra poligami itu sendiri terlebih berdampak pada citra Islam yang seolah-olah ajaran Islam itu tidak bisa melindungi hak-hak kaum perempuan dan hukum pernikahannya tidak ketat, dan sebagainya, berbeda dengan agama lain yang melarang praktek poligami.
Disinilah saya merasa tertantang untuk mencoba memberikan penjelasan yang sebenarnya mengenai Poligami yang sesuai dengan syariat Islam dan kenapa Poligami diperbolehkan dalam ajaran Islam serta kenapa Nabi Muhammad memiliki banyak isteri, sehingga mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi salah satu alternative yang bisa menjelaskan tentang arti sebenarnya dari Poligami tersebut dan menghapus image negative masyarakat  terhadapnya 

PENJELASAN 1
TENTANG RUKUN NIKAH

Lima Rukun Nikah
1 Sepasang Pengantin [ Harus beda kelamin….hehehehe ]
2 Wali
3 Dua orang Saksi laki-laki
4 Mahar
5 Ijab Kabul

Untuk di Negara kita pernikahan harus dicatatkan di KUA untuk memenuhi administrasi kepemerintahan dan legalitas bila suami isteri tersebut memiliki anak termasuk hak warisnya.

Sementara pernikahan untuk Poligami, selain lima rukun di atas harus terpenuhi, juga harus ada persetujuan dari isteri pertama dan isteri pertama juga harus hadir menjadi saksi atas pernikahan tersebut sebagai bukti persetujuannya [ maklum zaman sekarang segala sesuatu bisa dipalsukan ] dan juga harus tercatat di KUA sebagai bentuk keadilan terhadap hak-hak perempuan yang dinikahi.

Hal ini merujuk pada surat An-Nisa 4 : 3 berikut ini :

4:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Bagaimana pelaku Poligami bisa berlaku adil terhadap isteri-isterinya bila setiap pernikahannya tidak diketahui oleh isteri-isteri tua nya. Bagaimana pula dia bisa berbuat adil terhadap isteri mudanya jika pernikahannya tidak diakui oleh Negara, bagaimana dengan nasib dan masa depan isteri muda tersebut beserta anaknya, bagaimana hak warisnya ?

Jadi sebenarnya di dalam Islam itu tidak mengajarkan bahkan tidak melegalkan “ Nikah Siri “[ Al-Baqarah 2 : 235 ], penyalahgunaan istilah Nikah Siri itu dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan pengecut. Mereka berlindung dibalik syariat agama tanpa mengetahui ada ancaman Allah terhadap mereka seperti yang disebutkan pada surat Al-Maidah 5 : 5 di bawah.

Coba perhatikan dengan seksama ayat – ayat [ font biru ] di bawah ini :

S U R A T   A L - B A Q A R A H

2:235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

S U R A T   A L - M A A I D A H

5:5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Saya pikir sih sudah jelas bagaimana sebenarnya proses Poligami yang sesuai dengan syariat Islam itu adalah harus memenuhi ke-ADIL-an seperti yang sudah dibahas di atas.
Jangan sampai karena punya isteri muda maka yang tua dilupakan dan diterlantarkan, atau karena diketahui isteri tua maka yang muda langsung dicerai tanpa mendapatkan kejelasan apa-apa.

Nah, bagaimana dengan surat berikut ini apakah bisa dipenuhi oleh para pelaku poligami ?

S U R A T   A L - B A Q A R A H

2:240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

PENJELASAN 2
KENAPA ISLAM MEMBOLEHKAN UMATNYA UNTUK POLIGAMI

Allah adalah Sang Maha Pencipta segala sesuatu termasuk manusia yang tentunya Maha Mengetahui terhadap apa yang Dia Ciptakan.

Jadi dibolehkannya Poligami adalah untuk kondisi darurat seperti misalnya isterinya menderita suatu penyakit kronis yang berkepanjangan dan mungkin tidak bisa disembuhkan lagi, tapi lantas tidak serta merta si suami memutuskan sendiri untuk langsung berpoligami tanpa persetujuan sang isteri yang sedang terbaring sakit tersebut apalagi disertai dengan harapan isterinya cepat mati bila tahu dia punya isteri baru hehehehe itu mah dzolim atuh !
Atau kondisi lainnya adalah sang isteri dinyatakan mandul, sang suami mempunyai birahi diatas rata-rata sehingga sang isteri merasa menderita , tapi untuk kasus ini seharusnya sang isteri yang mengajukan dan membolehkan suaminya untuk berpoligami daripada selingkuh terus berzina.

Namun kasus-kasus tersebut bukanlah hukum mutlak yang harus dilaksanakan, karena itu semua diserahkan kepada manusianya untuk memilih. Mungkin bagi orang berilmu dan beriman kejadian seperti di atas mereka anggap sebagai ujian yang harus dijalani, dan mereka menyadari bahwa kehidupan di dunia ini hanya sebentar dan sementara.

Disaat isterinya menderita suatu penyakit kronis maka dia akan tetap setia setiap saat dengan penuh keikhlasan. Atau disaat isterinya dinyatakan mandul maka sang suami menganggap bahwa anak bukanlah segala-galanya dalam kehidupan berumah tangga, mereka tetap bisa bahagia mejalani rumah tangganya dengan penuh kepasrahan yang mendalam terhadap Sang Maha Kuasa.

Berikut ini Referensi ayat yang menerangkan bahwa setiap manusia itu sedang berada dalam ujian.

S U R A T   A L - ' A N K A B U T

29:2. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?

S U R A T   A L - A N ' A A M

6:165. Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

S U R A T   H U U D

11:7. Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".

S U R A T   A L - K A H F I

18:7. Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.

S U R A T   A L - A N B I Y A

21:35. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.  Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kamu dikembalikan.


Disini kita bisa belajar betapa Maha Bijaksananya hukum Allah itu, namun sayang banyak manusia yang menyelewengkannya.
Jadi dengan diperbolehkannya Poligami saja kondisi kemaksiatan semakin merajalela baik itu yang legal maupun yang illegal apalagi kalau Poligami itu diharamkan !

PENJELASAN 3
KENAPA NABI MUHAMMAD SAW BERPOLIGAMI

S U R A T   A L - A H Z A B

33:21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Yang jelas Poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad memang berbeda dengan Poligami yang dilakukan di zaman sekarang yang kebanyakan cenderung lebih mementingkan hawa nafsu ini terbukti dengan penampilan fisik dari isteri-isteri muda yang biasanya melebihi isteri tua nya.
Berbeda dengan Nabi Muhammad [ menurut saya gak bakalan ada manusia selain Nabi Muhammad yang mampu melakukan Poligami seperti Beliau ], Nabi Muhammad berpoligami setelah isteri pertamanya wafat. Berikut kisah selengkapnya bisa anda baca dibawah ini yang saya cuplik dari sumber Wikipedia.


NAMA ISTRI – ISTRI NABI MUHAMMAD SAW


1. Khadijah binti Khuwailid

 

Ia merupakan istri Nabi Muhammad yang pertama. Sebelum menikah dengan Nabi, ia pernah menjadi istri dari Atiq bin Abid dan Abu Halah bin Malik dan telah melahirkan empat orang anak, dua dengan suaminya yang bernama Atiq, yaitu Abdullah dan Jariyah, dan dua dengan suaminya Abu Halah yaitu Hindun dan Zainab.
Berbagai riwayat memaparkan bahwa saat Muhammad s.a.w. menikah dengan Khadijah, umur Khadijah berusia 40 tahun sedangkan Nabi hanya berumur 25 tahun. Tetapi menurut Ibnu Katsir, seorang tokoh dalam bidang tafsir, hadis dan sejarah, mereka menikah dalam usia yang sebaya. Nabi Muhammad s.a.w. bersama dengannya sebagai suami istri selama 25 tahun yaitu 15 tahun sebelum menerima wahyu pertama dan 10 tahun setelahnya hingga wafatnya Khadijah, kira-kira 3 tahun sebelum hijrah ke Madinah. Khadijah wafat saat ia berusia 50 tahun.
Ia merupakan istri nabi Muhammad s.a.w. yang tidak pernah dimadu, karena semua istrinya yang dimadu dinikahi setelah wafatnya Khadijah. Di samping itu, semua anak Nabi kecuali Ibrahim adalah anak kandung Khadijah.
Maskawin dari nabi Muhammad s.a.w. sebanyak 20 bakrah dan upacara perkawinan diadakan oleh ayahnya Khuwailid. Riwayat lain menyatakan, upacara itu dilakukan oleh saudaranya Amr bin Khuwailid.
Pernikahannya dengan Khadijah menghasilkan keturunan hanya enam orang, yaitu: Al Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fatimah, dan Abdullah.
Al Qosim mendapat julukan Abul Qosim, sedangkan Abdullah mempunyai julukan at Thoyib at Thohir yang berarti "Yang Bagus dan Lagi Suci".

2. Saudah binti Zam'ah

 

Nabi menikah dengan Sawdah setelah wafatnya Khadijah dalam bulan itu juga. Sawdah adalah seorang janda tua. Suami pertamanya ialah al-Sakran bin Amr. Sawdah dan suaminya al-Sakran adalah di antara mereka yang pernah berhijrah ke Habsyah. Saat suaminya meninggal dunia setelah pulang dari Habsyah, maka Rasulullah telah mengambilnya menjadi istri untuk memberi perlindungan kepadanya dan memberi penghargaan yang tinggi kepada suaminya.

3. Aisyah binti Abu Bakar

 

Aisyah adalah satu-satunya istri Muhammad yang masih gadis pada saat dinikahi. Aisyah dinikahkan pada tahun 620 M. Akad nikah diadakan di Mekkah sebelum Hijrah, tetapi setelah wafatnya Khadijah dan setelah Muhammad menikah dengan Saudah. Upacara dilakukan oleh ayahnya Abu Bakar dengan maskawin 400 dirham.
Hadits mengenai umur Aisyah tatkala dinikahkan adalah problematis. Hisyam bin ‘Urwah adalah satu-satunya yang mengabarkan tentang umur pernikahan Aisyah, yang didengarnya dari ayahnya. Bahkan Abu Hurairah ataupun Malik bin Anas tidak pernah mengabarkannya. Beberapa riwayat yang termaktub dalam buku-buku hadits berasal hanya dari Hisyam sendiri, dan hadits ini dianggap dhaif.[rujukan?] Hisyam mengutarakan hadits tersebut tatkala telah bermukim di Irak, dan ia pindah ke negeri itu dalam umur 71 tahun.
Hisyam bin ‘Urwah menyatakan bahwa Aisyah dinikahkan ketika berumur 6 tahun. Muhammad tidak bersama dengannya sebagai suami-istri melainkan setelah berhijrah ke Madinah. Ketika itu, Aisyah berumur 9 tahun sementara nabi Muhammad berumur 53 tahun. Mengenai hal ini Ya’qub bin Syaibah berkata: “Yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpecaya, kecuali yang disebutkannya tatkala ia sudah pindah ke Irak.” Ibnu Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Irak.[1] Dalam buku tentang sketsa kehidupan para perawi hadits, tersebut bahwa saat Hisyam berusia lanjut ingatannya sangat menurun.[2]
Menurut Tabari, keempat anak Abu Bakar (termasuk Aisyah) dilahirkan oleh istrinya pada zaman Jahiliyah, artinya sebelum 610 M.[3] Apabila Aisyah dinikahkan sebelum 620 M, maka ia dinikahkan pada umur di atas 10 tahun dan hidup sebagai suami-istri dengan Muhammad dalam umur di atas 13 tahun. Menurut Abd alRahman bin Abi Zannad: “Asmah 10 tahun lebih tua dari Aisyah.”[4] Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, Asmah hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah.[5] Apabila Asmah meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal dalam tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma berumur 27 atau 28 tahun pada waktu Hijrah, sehingga Aisyah berumur (27 atau 28) - 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu Hijrah. Itu berarti Aisyah mulai hidup berumah tangga dengan Muhammad pada waktu berumur 19 atau 20 tahun.
Sedangkan menurut Sahih Al-Bukhari, Aisyah sendiri mengatakan bahwa dirinya dinikahi oleh Muhammad ketika berumur 6 (enam) tahun.[6] Pandangan ini juga berlaku di kalangan umat islam tertentu.

4. Hafshah binti Umar bin al-Khattab

 

Hafsah seorang janda. Suami pertamanya Khunais bin Hudhafah al-Sahmiy yang meninggal dunia saat Perang Badar. Ayahnya Umar meminta Abu Bakar menikah dengan Hafsah, tetapi Abu Bakar tidak menyatakan persetujuan apapun dan Umar mengadu kepada nabi Muhammad. Kemudian rasulullah mengambil Hafsah sebagai istri. Hafsah Binti Umar (wafat 45 H)

5. Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah)

 

Salamah seorang janda tua mempunyai 4 anak dengan suami pertama yang bernama Abdullah bin Abd al-Asad. Suaminya syahid dalam Perang Uhud dan saudara sepupunya turut syahid pula dalam perang itu lalu nabi Muhammad melamarnya. Mulanya lamaran ditolak karena menyadari usia tuanya. Alasan umur turut digunakannya ketika menolak lamaran Abu Bakar dan Umar al Khattab.

6. Ramlah binti Abu Sufyan (Ummu Habibah)

 

Ummu Habibah seorang janda. Suami pertamanya Ubaidillah bin Jahsyin al-Asadiy. Ummu Habibah dan suaminya Ubaidullah pernah berhijrah ke Habsyah. Ubaidullah meninggal dunia ketika di rantau dan Ummu Habibah yang berada di Habsyah kehilangan tempat bergantung.

7. Juwayriyah (Barrah) binti Harits

 

Ayah Juwairiyah ialah ketua kelompok Bani Mustaliq yang telah mengumpulkan bala tentaranya untuk memerangi nabi Muhammad dalam Perang al-Muraisi'.
Setelah Bani al-Mustaliq tewas dan Barrah ditawan oleh Tsabit bin Qais bin al-Syammas al-Ansariy. Tsabit hendak dimukatabah dengan 9 tahil emas, dan Barrah pun mengadu kepada nabi.
Rasulullah bersedia membayar mukatabah tersebut, kemudian menikahinya.

8. Shafiyah binti Huyay

 

Shafiyah anak dari Huyay, ketua suku Bani Nadhir, yaitu salah satu Bani Israel yang berdiam di sekitar Madinah. Dalam Perang Khaibar, Shafiyah dan suaminya Kinanah bin al-Rabi telah tertawan. Dalam satu perundingan setelah dibebaskan, Safiyah memilih untuk menjadi istri nabi Muhamad. Sofiah binti Huyai bin Akhtab (wafat 50 H).

9. Zaynab binti Jahsy

 

Zaynab merupakan istri Zaid bin Haritsah, yang pernah menjadi budak dan kemudian menjadi anak angkat nabi Muhammad s.a.w. setelah dia dimerdekakan.
Hubungan suami istri antara Zainah dan Zaid tidak bahagia karena Zainab dari keturunan mulia, tidak mudah patuh dan tidak setaraf dengan Zaid. Zaid telah menceraikannya walaupun telah dinasihati oleh nabi Muhammad s.a.w..
Upacara pernikahan dilakukan oleh Abbas bin Abdul-Muththalib dengan maskawin 400 dirham, dibayar bagi pihak nabi Muhammad s.a.w.

10. Zaynab binti Khuzaymah

 

Zaynab putri Khuzaymah bin al-Harits bin Abdullah bin Amr bin Abdu Manaf bin Hilal bin Amir bin Sha’sha’a bin Muawiyah. Dijuluki “Ibu orang-orang miskin” karena kedermawanannya terhadap orang-orang miskin. Sebelumnya menikah dengan Muhammad, ia adalah istri dari Abdullah bin Jahsy. Ada riwayat yang mengatakan ia istri Abdu Thufail bin al-Harits, tetapi pendapat pertama adalah yang sahih. Ia dinikahi oleh Muhammad pada tahun ke 3 H dan hidup bersamanya selama hanya dua atau tiga bulan., karena Zainab binti Khuzaimah meninggal dunia sewaktu Muhammad masih hidup.

11. Maymunah binti al-Harits

 

Maymunah binti al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Harm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal bin Amir bin Sha’sha’a bin Muawiyah bibi dari Khalid bin Walid dab Abdullah bin Abbas. Rasulullah saw menikahinya di tempat yang bernama Sarif suatu tempat mata air yang berada sembilan mil dari kota Mekah. Ia adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Muhammad. Wafat di Sarif pada tahun 63 H.

12. Maria al-Qabtiyya

 

Mariah al-Qibthiyah ialah satu-satunya istri Nabi yang berasal dari Mesir. Ia seorang mantan budak Nabi yang telah dinikahi dan satu-satunya pula yang dengannya Nabi memperoleh anak selain Khadijah yakni Ibrahim namun meninggal dalam usia 4 tahun.

Kesimpulan :
Demikianlah Al-Quran menjelaskan dengan sempurna tentang segala hal termasuk mengenai Poligami 


S U R A T   I B R A H I M

14:52. (Al Qur'an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.


Hukum – Hukum Allah SWT yang seharusnya dijadikan dasar pijakan dalam mengambil segala keputusan malah banyak ditinggalkan dan diselewengkan.

Tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an yang mendukung Nikah Siri, karena bagaimanapun pernikahan rahasia itu pasti ada tujuan atau niat yang tidak baik meskipun memenuhi rukun nikah. Seharusnya pernikahan itu diumumkan agar tidak terjadi fitnah dan untuk yang berpoligami hendaknya isteri pertama memberi persetujuan dengan ikhlas atas pernikahan tersebut.


Demikian bahasan kita kali ini, mohon maaf bila ada kesalahan baik itu dalam penulisan maupun dalam interpretasi saya.

Semoga Bermanfaat

juhdimulyadi.wordpress.com

Cikampek,06 Juni 2013
Wassalam
Penulis
Juhdi Mulyadi
Referensi :

Tidak ada komentar:

Blog Hidup Untuk Tafakur

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terimakasih para pembaca yang Budiman atas kunjungannya di Blog Hidup Untuk Tafakur ini.

Posting tulisan ini merupakan tulisan original dan bukan merupakan hasil Copy Paste dari Blog , Website atau sumber manapun dengan tujuan untuk memberikan alternative lain dalam mempelajari Agama agar kita bisa menemukan Sang Maha Pencipta dan merasakan kehadiran-Nya dalam setiap helaan nafas sampai hembusannya yang terakhir.

Kecuali untuk Kategori Buku, IPTEK dan Pengetahuan Umum.

Mari kita hilangkan segala bentuk perbedaan dengan kembali kepada Al-Qur'an sebagai sumber rujukan.

Bila berkenan, silahkan memberikan komentar, saran dan kritik membangun, juga dipersilahkan untuk menyebarkan dan membagikan tulisan ini secara Gratis.

Dan bagi yang mau copy paste tulisan ini, mohon untuk mencantumkan sumbernya.

Mari kita berbagi Ilmu yang Bermanfaat untuk mendapatkan Rida dan Rahmat dari-Nya.

Wassalam
Penulis
Juhdi Mulyadi

Laman

Sumber Inspirasi Penulis



Belajar Memahami Hidup dengan Metode Tafakur dan Tadzakur.

S U R A T I B R A H I M

14:52. (Al Qur'an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.

S U R A T A L - I M R O N

3:18. Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

S U R A T Y U N U S

10:24. Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir.

S U R A T A L - B A Q A R A H

2:164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) -nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

S U R A T A L - I M R O N

3:191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

S U R A T A R - R A ' D U

13:3. Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

S U R A T A R - R U U M

30:8. Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka?, Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya.


S U R A T A L - A ' R A F

7:146. Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat (Ku), mereka tidak beriman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus menempuhnya. Yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai daripadanya.

7:179. Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.